Download Skripsi Hukum (Peranan Penyidik Porli Sebagai Penuntut Dalam Sistem Pemeriksaan)
Tindak pidana yang termasuk dalam pemeriksaan acara ringan, undang-undang tidak menjelaskan. Akan tetapi undang-undang menentukan patokan dari segi ancaman pidananya. Untuk menentukan apakah suatu tindak pidana diperiksa dengan acara ringan, bertitik tolak dari ancaman tindak pidana yang didakwakan. Secara generalisasi, ancaman tindak pidana yang menjadi ukuran dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan, diatur dalam Pasal 205 ayat (1) KUHAP, yakni: 1. Tindak Pidana yang ancaman pidananya paling lama 3 bulan penjara atau kurungan. 2. Denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500,- 3. Penghinaan Ringan yang dirumuskan dalam Pasal 315 KUHP.
Demikian pengertian tindak pidana ringan, secara formal harus diperiksa dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan. Ukuran yang menjadi patokan menentukan sesuatu perkara diperiksa dengan acara ringan, secara umum ditinjau dari ancaman tindak pidana yang didakwakan, paling lama 3 bulan penjara atau kurungan dan atau denda paling banyak Rp. 7.500,- tanpa mengurangi pengecualian terhadap tindak pidana penghinaan ringan yang dirumuskan dalam Pasal 315 KUHP.
Acara pemeriksaan pelanggaran Lalu Lintas Jalan, jenis perkara yang diperiksa tertentu, khusus pelanggaran Lalu Lintas Jalan. Dalam acara pemeriksaan ini terdakwa dapat diwakili, dan putusan dapat dijatuhkan tanpa dihadiri terdakwa, dan terhadap putusan tersebut terdakwa dapat mengajukan perlawanan dalam tenggang waktu 7 hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa.
Melihat proses yang terdapat dalam acara cepat tersebut sangat dibutuhkan peranan POLRI sebagai Penuntut Umum dalam mengajukan dakwaan dalam persidangan tersebut. Tertarik akan adanya fakta-fakta dan usaha yang diungkapkan diatas mendorong Penulis untuk membuat skripsi dengan judul “PERANAN PENYDIK POLRI SEBAGAI PENUNTUT DALAM SISTEM PEMERIKSAAN ACARA CEPAT”
Silahkan Download Skripsi Hukum (Peranan Penyidik Porli Sebagai Penuntut Dalam Sistem Permeriksaan) dilink berikut “PERANAN PENYDIK POLRI SEBAGAI PENUNTUT DALAM SISTEM PEMERIKSAAN ACARA CEPAT”
Password: CgO5GQNO
No comments:
Post a Comment