Sunday, August 11, 2013

Download Skripsi Hukum Lengkap dan Gratis

Download Skripsi Hukum Lengkap dan Gratis

Tinjauan Yuridis Eksekusi Benda Sebagai Objek Perjanjian Jaminan Fidusia Menurut UU No. 42 Tahun 1999

Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Praktek fidusia telah lama dikenal sebagai salah satu instrumen jaminan kebendaan bergerak yang bersifat non-possessory. Berbeda dengan jaminan kebendaan bergerak yang bersifat possessory, seperti gadai, jaminan fidusia memungkinkan sang debitor bersifat sebagai pemberi jaminan untuk tetap menguasai dan mengambil manfaat atas benda bergerak yang telah dijaminkan tersebut. Sebelum diundangkannya UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, keberadaan praktek fidusia di Indonesia dilandaskan kepada yurisprudensi dari Hoge Raad Belanda yang dikenal sebagai putusan Bier Broumerij Arrest, di mana hakim untuk pertama kali mengesahkan adanya mekanisme penjaminan seperti tersebut. Sebelum UU No. 42 Tahun 1999 sedikit sekali panduan yang dapat dipegang sebagai referensi bagi keberlakuan instrumen fidusia. Ada juga beberapa ketentuan perundang-undangan yang menyinggung fidusia sebagai suatu instrumen jaminan. Meskipun begitu, secara umum tidak ada panduan teknis mengenai pelaksanaan instrumen fidusia tersebut. Lahirnya jaminan fidusia merupakan murni didasarkan pada ketentuan Pasal 1320 jo.1338 KUH Perdata mengenai kebebasan berkontrak. Dewasa ini hukum jaminan fidusia menunjukkan perkembangan dimana telah terjadi penjabaran dan perubahan baik mengenai istilah, makna maupun objeknya. Hal ini disebabkan karena adanya pengaruh dari tuntutan dinamika masyarakat dan hukum itu sendiri. Hukum jaminan fidusia adalah sub sistem dari hukum jaminan kebendaan yang sangat dibutuhkan masyarakat dan menimbulkan persoalan hukum yang menghendaki pemecahannya dilakukan dengan pendekatan sistem sedangkan pengaturan jaminan fidusia masih belum sinkron dengan prinisip-prinsip hukum jaminan kebendaan lainnya. Hal ini disebabkan karena pengaturan hukum jaminan dilakukan secara parsial dan belum mengacu pada pendekatan sistem. Kelemahan dapat diatasi dengan upaya melakukan tingkat sinkronisasi prinsip-prinsip hukum jaminan kebendaan melalui pembentukan hukum benda dan hukum jaminan nasional. Dengan adanya pembebanan fidusia melalui akta notariil juga merupakan salah satu wujud pembentuk undang-undang terhadap kepentingan debitor/pemberi fidusia. Melalui advis dan pembacaan akta pemberian fidusia sebelum penandatanganan merupakan salah satu cara menghindarkan pemberian jaminan fidusia secara gegabah. Dimungkinkannya benda/tagihan yang masih akan dipunyai di kemudian hari seperti barang dagangan yang masih akan dibeli menjadi jaminan fidusia merupakan wujud sikap akomodatif dari pembuat undang-undang terhadap kebutuhan praktek. Saat ini banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank(bank umum maupun perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha(leasing), anjak piutang(factoring). Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia. Prakteknya lembaga pembiayaan menyediakan barang bergerak yang diminta konsumen (semisal motor atau mesin industri) kemudian diatasnamakan konsumen sebagai debitor(penerima kredit/pinjaman). Konsekuensinya debitur menyerahkan kepada kreditor (pemberi kredit) secara fidusia. Artinya debitor sebagai pemilik atas nama barang menjadi pemberi fidusia kepada kreditor yang dalam posisi sebagai penerima fidusia. Praktek sederhana dalam jaminan fidusia adalah debitor/pihak yang punya barang mengajukan pembiayaan kepada kreditor, lalu kedua belah pihak sama-sama sepakat menggunakan jaminan fidusia terhadap benda milik debitor dan dibuatkan akta notaris lalu didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Kreditor sebagai penerima fidusia akan mendapat sertifikat fidusia, dan salinannya diberikan kepada debitor. Dengan mendapat sertifikat jaminan fidusia maka kreditor/penerima fidusia serta merta mempunyai hak eksekusi langsung (parate eksekusi), seperti terjadi dalam pinjam meminjam dalam perbankan.


Password: kNzeL5QVd


Rujukan: http://www.4skripsi.com/

No comments:

Post a Comment