Sunday, August 11, 2013

Download Skripsi Hukum Terbaru dan Gratis

Download Skripsi Hukum Terbaru dan Gratis

Peranan dan tanggung jawab penjamin didalam permohonan perkara pailit

Suatu perusahaan membutuhkan uang sebagai dana untuk dapat melaksanakan kegiatan usahanya. Namun tidaklah selamanya badan hukum memiliki uang yang cukup untuk memenuhi segala kebutuhannya. Untuk menutupi kekurangan uang tersebut, badan hukum seringkali meminjam uang yang dibutuhkan kepada pihak lain, seperti bank yang memberikan pinjaman dengan penyertaan adanya bunga. Suatu perusahaan membutuhkan uang sebagai dana untuk dapat melaksanakan kegiatan usahanya. Namun tidaklah selamanya badan hukum memiliki uang yang cukup untuk memenuhi segala kebutuhannya. Untuk menutupi kekurangan uang tersebut, badan hukum seringkali meminjam uang yang dibutuhkan kepada pihak lain, seperti bank yang memberikan pinjaman dengan penyertaan adanya bunga. Segala upaya dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi adanya kecenderungan dunia usaha yang bangkrut yang berakibat pula tidak dapat dipenuhinya kewajiban-kewajiban yang sudah jatuh tempo, yang antara lain dengan melakukan perubahan-perubahan yang cukup signifikan dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah dengan merevisi Undang-undang Kepailitan yang ada. Revisi atas Undang-undang Kepailitan yang hendak dilakukan oleh pemerintah sebenarnya timbul sebagai akibat dari adanya tekanan dari Dana Moneter Internasional/ Internasional Monetery Fund (IMF) yang mendesak agar Indonesia segera menyempurnakan sarana hukum yang mengatur permasalahan pemenuhan kewajiban oleh debitur kepada kreditur. Revisi atas Undang-undang Kepailitan yang hendak dilakukan oleh pemerintah sebenarnya timbul sebagai akibat dari adanya tekanan dari Dana Moneter Internasional/ Internasional Monetery Fund (IMF) yang mendesak agar Indonesia segera menyempurnakan sarana hukum yang mengatur permasalahan pemenuhan kewajiban oleh debitur kepada kreditur. Secara teoritis, pada umumnya utang-piutang debitur yang memiliki masalah dengan kemampuan untuk memenuhi kewajibannya membayar utang menempuh berbagai alternatif penyelesaian. Mereka dapat merundingkan permintaan penghapusan utang, baik untuk sebagian atau seluruhnya. Mereka dapat pula menjual sebagian aset atau bahkan usahanya. Mereka dapat pula mengubah pinjaman tersebut menjadi penyertaan saham. Para kreditur dapat menggugat berdasarkan perundang-undangan Hukum Perdata yaitu mengenai wanprestasi atau ingkar janji bila debitur mempunyai keuangan atau harta yang cukup untuk membayar utang-utangnya. Selain kemungkinan di atas, bila debitur tidak mempunyai keuangan, harta atau asset yang cukup sebagai jalan terakhir barulah para kreditur menempuh pemecahan melalui peraturan kepailitan yaitu Undang-Undang Kepailitan No.37 Tahun 2004 dengan cara mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga di daerah wilayah hukumnya. Kepalitan merupakan proses dimana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan kepailitan. Dalam perkembangannya sekarang ini dalam mengatasi kepailitan, sebuah perusahaan atau badan hukum memberikan suatu garansi atau jaminan kepada pihak pihak kreditur dalam pelunasan hutangnya. Jaminan ini dapat berupa jaminan materiil (kebendaan) dan jaminan imateriil yaitu perseorangan atau badan hukum. Jaminan imaterill atau perseorangan maupun badan hukum memberikan garansi yang disebut guarantee kepada perusahaan yang akan pailit sebagai pengangung jaminan hutangnya. Berkaitan dengan pemberian garansi yang biasanya diminta oleh perbankan dalam pemberian kredit bank, dengan adanya undang-undang ini seorang penjamin atau penanggung yang memberikan personal guarantee. Selama ini sering tidak disadari baik oleh bank maupun oleh para pengusaha bahwa seorang personal guarantor dapat mempunyai konsekuensi hukum yang jauh apabila personal guarantor itu tidak melaksanakan kewajibannya. Konsekuensinya ialah bahwa guarantor (personal guarantee) dapat dinyatakan pailit.

Untuk lebih lengkapnya silahkan download skripsi hukum terbaru dan gratis dilink berikut Peranan dan tanggung jawab penjamin didalam permohonan perkara pailit

Password: vo5XCBPb


 Rujukan: http://www.4skripsi.com

No comments:

Post a Comment