Thursday, September 5, 2013

Download Skripsi Hukum (Analisa Kasus Tindak Pidana Memberikan Ijazah Tampa Hak)

Download Skripsi Hukum (Analisa Kasus Tindak Pidana Memberikan Ijazah Tampa Hak)

Praktek pemberian ijazah tanpa hak merupakan suatu bentuk penyerangan terhadap suatu kepercayaan masyarakat terhadap kebenaran suatu ijazah, terlebih lagi hal itu merupakan suatu bentuk tindakan penyerangan martabat atau penghinaan terhadap dunia pendidikan oleh pihak-pihak atau lembaga-lembaga yang mengaku sebagai suatu satuan pendidikan yang sah.

Dalam hukum pidana positif Indonesia, tindak pidana ini telah diatur baik secara umum dalam KUHPidana yaitu pada Pasal 263 sebagai kejahatan pemalsuan surat, maupun secara khusus dalam Ketentuan Pidana UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas. Namun dalam ketentuan khusus tersebut malah mengandung berbagai kekurangan-kekurangan dalam formulasinya.

Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu pertama, apa saja kekurangan-kekurangan dalam formulasi tindak pidana memberikan ijazah tanpa hak dalam Ketentuan Pidana UU Sisdiknas tersebut. Kedua, apa saja upaya yang dapat diterapkan dalam menanggulangi tindak pidana tersebut. Terakhir, bagaimana analisa kasus tindak pidana tersebut (Putusan PN Medan Reg. No. 1932/Pid.B/2005/PN.MDN) dalam perspektif hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa sajakah kekurangan-kekurangan dalam formulasi tindak pidana memberikan ijazah tanpa hak dalam Undang Undang Sisdiknas.

Selain itu juga penulisan diarahkan untuk menemukan upaya-upaya apa saja yang dapat ditempuh untuk menanggulangi tindak pidana yang dibahas serta menganalisa kasus yang berkaitan dengan tindak pidana ini. Metode penelitian yang digunakan Penulis adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menganalisa ketentuan pidana Undang-undang No. 20 tahun 2003 sebagai peraturan positif yang mengatur tindak pidana memberikan ijazah tanpa hak. Selain itu juga penelitian terhadap asas-asas hukum yang berkaitan dengan kebijakan penanggulangan tindak pidana tersebut serta analisa terhadap kasus yang berkaitan.

Hasil penelitian ini mencoba menjawab permasalahan-permasalahan yang dimunculkan. Antara lain, kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam formulasi tindak pidana memberikan ijazah tanpa hak yaitu adanya masalah kualifikasi tindak pidana memberikan ijazah tanpa hak yang tidak secara tegas dirumuskan dalam UU Sisdiknas sebagai “kejahatan” atau “pelanggaran”. Selain itu pula masalah perumusan korporasi sebagai subjek tindak pidana namun tidak disertai dengan pengaturan pertanggungjawaban pidananya. Dan juga masalah jenis sanksi pidana, yang berkaitan dengan korporasi bila dipidana. Hal lain yang turut dibahas yaitu upaya-upaya dalam menanggulangi tindak pidana tersebut. Dimana upaya-upaya tersebut melalui pendekatan integral antara sarana penal dan non penal. Terakhir, penelitian ini turut menganalisa suatu kasus tindak pidana memberikan ijazah tanpa hak dalam putusan PN Medan melalui perspektif hukum pidana. Ada beberapa saran dalam penelitian ini yang dirumuskan untuk menjadi bahan pertimbangan bagi penegak hukum dalam upaya menanggulangi tindak pidana tersebut baik dari segi formulasi, aplikasi maupun eksekusi oleh para penegak hukum.


Password: wVUUNPsC


No comments:

Post a Comment