Wednesday, September 4, 2013

Download Skripsi Hukum (Peran Polisi Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana)

Download Skripsi Hukum (Peran Polisi Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana)

Perlindungan terhadap anak dan perempuan memang menjadi tanggung jawab kita, tanpa harus melemparkan bagian yang lebih besar terhadap salah satu pihak sehingga apapun yang menjadi permasalahan merupakan salah satu bentuk dari masalah kita yang memerlukan perhatian serius. Diantara berbagai masalah anak dan perempuan yang paling mendesak adalah Perdagangan Manusia (Trafficking in person). Trafficking dalam pengertian sederhana merupakan sebuah bentuk perdagangan modern.

Trafficking atau perdagangan manusia, terutama perempuan dan anak, merupakan jenis perbudakan pada era modern ini. Setiap tahun diperkirakan ada dua juta manusia diperdagangkan, dan sebagian besarnya adalah perempuan dan anak. Pada tingkat dunia, perdagangan perempuan dan anak, terkait erat dengan kriminalitas transnasional, dan dinyatakan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Indonesia merupakan Negara yang terbesar dan berada diurutan ke 3 , yaitu negara yang diasumsikan tidak serius menangani masalah Traficking, tidak memiliki perangkat perundang-undangan yang dapat mencegah, melindungi dan menolong korban, serta tidak memiliki perundang-undangan untuk melakukan penghukuman pelaku perdagangan manusia. KUHP hanya memiliki satu pasal saja yaitu Pasal 297 yang mengatur secara eksplisit tentang perdagangan perempuan dan anak, namun ancaman pidananya masih terlalu ringan, apalagi perdagangan anak juga belum diantisipasi oleh Undang-undang nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada anak.

Dalam ketentuan lain sudah banyak peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun daerah dalam penghapusan perdagangan manusia, sebut saja Keputusan Presiden nomor 88 Tahun 2002 tentang, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak, untuk daerah Sumatera Utara saja sudah ada Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2004, Rencana Aksi Propinsi Sumut nomor 24 Tahun 2005, namun berbagai peraturan tersebut dirasa juga belum maksimal tanpa ada implementasi yang jelas dan sosialisasi yang konkret bagi para pelaksana Advokasi Traficking.

Kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi yang meng-akselerasi terjadinya globalisasi, juga dimanfaatkan oleh hamba kejahatan untuk menyelubungi perbudakan dan penghambaan itu ke dalam bentuknya yang baru yaitu: perdagangan orang (trafficking in person), yang secara tertutup dan bergerak diluar hukum. Pelaku perdagangan orang (trafficker) – yang dengan cepat berkembang menjadi sindikasi lintas batas negara – dengan sangat halus menjerat magsanya, tetapi dengan sangat kejam mengeksploitasinya dengan berbagai cara sehingga korban menjadi tidak berdaya untuk membebaskan diri.

Didasari berbagai hal yang telah terjadi diatas, disadari bahwa peran dari seluruh pihak mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga aparat penegak hukum khususnya Kepolisian yang langsung berhadapan dengan berbagai kasus perdagangan orang ini dilingkungan, diharapkaan dapat mencegah atau setidaknya menggurangi terjadinya kejahatan perdagangan orang yang terjadi di masyarakat. Peran Kepolisian sangat dibutuhkan didalam menanggulangi tindak pidana Trafficking ini secara cepat, sehingga tidak semakin meresahkan masyarakat.

Menyadari juga terhadap hal-hal tersebut diatas dan mengingat peliknya masalah perlindungan terhadap kasus-kasus trafficking serta kompleksnya hal-hal yang harus ditangani didalamnya, maka mendesak untuk dilakukan penelitian terhadap faktor-faktor apa saja yang menjadi pendorong dan penarik terjadinya perdagangan manusia serta pengkajian terhadap peran dari aparat penegak hukum khususnya pihak Kepolisian didalam menerapkan perannya terhadap penanggulangan tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking).


Password: PXYU20BL




No comments:

Post a Comment