Thursday, September 5, 2013

Download Skripsi Hukum ( Efektivitas Mediasi Dalam Perkara Perdata Berdasarkan Peraturan)

Download Skripsi Hukum ( Efektivitas Mediasi Dalam Perkara Perdata Berdasarkan Peraturan)

Dari tahun ke tahun semakin banyak perkara perdata yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan yang biasa disebut sebagai penggugat untuk diperiksa dan diadili oleh Pengadilan. Hal inilah yang menyebabkan perkara menumpuk di Pengadilan, maka umumnya perkara yang diajukan oleh para pihak memakan waktu yang lama untuk dapat diadili dan diputus oleh hakim. Hal inilah yang mendorong pelaksanaan hukum acara agar sesuai dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan.

Upaya mediasi secara langsung merupakan suatu kewajiban yang memang harus dilakukan dalam proses persidangan. Hal ini dimaksudkan bahwa mediasi mampu untuk dijadikan konsep untuk mempermudah penyelesaian perkara bagi para pihak yang berperkara demi memperoleh kesepakatan bersama dan memberikan suatu keadilan yang bersumber dari perilaku aktif para pihak itu sendiri, beserta hal-hal yang dikehendaki dalam proses mediasi tersebut.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 01 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sebagai standar umum bagi pedoman pelaksanaan Mediasi yang diintensifkan ke dalam prosedur berperkara di Pengadilan. Adapun Peraturan Mahkamah Agung tersebut sebagai revisi dari apa yang telah terkandung di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan maksud untuk lebih mendayagunakan mediasi berdasarkan evaluasi di Pengadilan. Oleh karena itu setiap Pengadilan Tingkat Pertama, baik Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri harus menerapkan apa yang diamanatkan oleh PERMA No. 1 tahun 2008.

Pengadilan Agama Salatiga sebagai lembaga peradilan tingkat pertama telah melaksanakan prosedur mediasi yang tertuang dalam PERMA No 1 tahun 2008 selama kurang lebih 3 tahun terhitung dari tahun 2008 sampai sekarang, di Pengadilan Agama Salatiga masih terdapat beberapa kekurangan dalam melaksanakan prosedur mediasi tersebut, walaupun kekurangan tersebut tidak menyebabkan mediasi batal demi hukum.

Di Pengadilan Agama Salatiga masalah perceraian baik cerai gugat atau cerai talak merupakan perkara perdata yang umumnya di ajukan, oleh sebab itu sidang atas cerai gugat atau cerai talak harus dimulai dengan mediasi yang didasarkan PERMA No 1. proses mediasi tersebut dilaksanakan di luar persidangan setelah para pihak (pengugat dan pengguat) memilih mediator dari daftar mediator yang di daftar oleh ketua pengadilan Agama Salatiga pada sidang pembukaan.

Berdasarkan uraian atas permasalahan pada judul dan latar belakang di atas, maka dalam penulisan skripsi ini penulis memberikan suatu pengetahuan akan suatu hal yang patut diangkat menjadi sebuah penelitian dengan judul “EFEKTIFITAS MEDIASI DALAM PERKARA PERDATA BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 01 TAHUN 2008 (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Salatiga 2010)”.


Password: C266JqOO



No comments:

Post a Comment