Thursday, September 5, 2013

Download Skripsi Hukum (Tinjauan Hukum Terhadap Kemiripan Merek Pada Suatu produk)

Download Skripsi Hukum (Tinjauan Hukum Terhadap Kemiripan Merek Pada Suatu produk)

Merek telah lama digunakan sebagai alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan dari barang dan atau jasa produksi perusahaan lain yang sejenis, atau digunakan untuk memberikan tanda dari produk yang dihasilkan. Merek dalam kedudukannya untuk memperkenalkan produksi suatu perusahaan, mempunyai peranan yang sangat penting bagi pemilik suatu produk, hal ini disebabkan oleh fungsi merek itu sendiri untuk membedakan dalam memperkenalkan suatu barang dan atau jasa dengan barang dan atau jasa lainnya yang mempunyai kriteria dalam kelas barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang berbeda.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek telah mengatur perlindungan hukum terhadap suatu merek, namun hingga saat ini masih banyak para pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Perlindungan merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, ataupun kombinasi dari unsurunsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Berdasarkan hukum positif di Indonesia merek harus didaftarkan. Pendaftaran atas merek berguna sebagai alat bukti yang sah atas merek terdaftar, pendaftaran merek juga berguna sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis, dan sebagai dasar mencegah orang lain memakai merek yang sama pada pokoknya atau secara keseluruhan dalam peredaran barang atau jasa.

Merek-merek dagang yang sudah terkenal atau mempunyai nilai jual (brand image) banyak yang dipalsukan oleh sebagian orang untuk meraih keuntungan dari kemiripan atau peniruan merek dagang tersebut. Perdagangan tidak akan berkembang baik jika suatu merek tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai dalam suatu negara. Praktek peniruan dan pemalsuan khususnya pada produk makanan dan minuman jelas akan merugikan tidak hanya bagi para pengusaha yang memiliki atau memegang hak atas merek tersebut, tetapi juga bagi para konsumen sebagai pengguna dari produk makanan dan minuman. Berkaitan dengan hal tersebut maka merek harus mendapatkan perlindungan hukum.


Password: H0R8gGNM


No comments:

Post a Comment