Wednesday, September 4, 2013

Download Skripsi Hukum (Aspek Hukum Pendirian Perseroan Terbatas)

Download Skripsi Hukum (Aspek Hukum Pendirian Perseroan Terbatas)

Dalam membangun suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu tempat untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertransaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Perseroan Terbatas merupakan salah satu badan usaha yang relatif dominan di dalam kegiatan perekonomian Indonesia karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum merupakan kumpulan modal / saham, memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya, pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas, adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi, memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas, kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.

Perseroan Terbatas dominan dipergunakan oleh para pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya disebabkan karena Perseroan Terbatas memiliki beberapa keuntungan yang membuatnya begitu menarik. Selain keuntungan utama dari pendirian PT di atas, PT juga memiliki beberapa keuntungan lain yang membuat pelaku usaha lebih suka mendirikan PT yaitu Memungkinkan pengumpulan modal besar, memiliki status sebagai badan hukum, tanggung jawab terbatas, pengalihan kepemilikan lebih mudah, jangka waktu tidak terbatas, manajemen yang lebih kuat, kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin, biasanya untuk Penanaman Modal Asing ( PMA ) ada fasilitas bebas pajak ( tax holiday ).

Modal PT terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, sehingga perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Perseroan Terbatas membatasi tanggung jawab pemilik modal, yaitu sebesar jumlah saham yang dimiliki sehingga bentuk usaha seperti ini banyak diminati, terutama bagi perusahaan dengan jumlah modal yang besar. Demikian pula adanya kemudahan untuk menarik dana dari masyarakat dengan jalan penjualan saham juga merupakan satu dorongan untuk mendirikan Perseroan Terbatas. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.

Di dalam UU No. 40 Tahun 2007 terdapat beberapa perubahan – perubahan tentang prosedur pendirian PT yang tidak diatur dalam UU No. 1 Tahun 1995. Dalam prosedur pendirian PT dalam UU No. 40 Tahun 2007 diatur mengenai tanda tangan digital. Tanda tangan digital ini dipergunakan dalam pemberian pengesahan PT oleh Menteri Hukum dan HAM. Pemberian pengesahan ini dilakukan melalui sisminbakum ( diatur di dalam Pasal 9 – Pasal 10 UU No. 40 Tahun 2007 ) yang tidak ada diatur sebelumnya di dalam UU No. 1 Tahun 1995.

Dalam hal pendaftaran PT dan pengumumannya, sebelumnya di dalam UU No. 1 Tahun 1995 proses tersebut dilakukan oleh Direksi (diatur dalam Pasal 21), tetapi pada UU No. 40 Tahun 2007 proses pendaftaran PT dan pengumumannya dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM ( diatur dalam Pasal 29 – 30 ). Perubahan lainnya yang tidak terdapat sebelumnya di dalam UU No. 1 Tahun 1995 ini yaitu dalam RUPS. Pemegang saham yang tidak dapat hadir dalam RUPS dapat menggunakan media elektronik yang memungkinkan para pemegang saham saling melihat dan mendengar secara langsung satu sama yang lainnya serta berpartisipasi dalam rapat.


Password: mQ62st4C

No comments:

Post a Comment