Thursday, September 5, 2013

Download Skripsi Hukum (Tinjauhan Hukum Mengenai Pemungutan Pajak Pemasangan Iklan)

Download Skripsi Hukum (Tinjauhan Hukum Mengenai Pemungutan Pajak Pemasangan Iklan)

Sampai saat ini pajak merupakan salah satu sumber penerimaan dan pendapatan negara. Apabila dikaitkan dengan Hukum Pajak, maka hal ini merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Dengan demikian, hal itu merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak.



Karakterristik pokok dari pajak adalah bahwa pemungutannya harus berdasarkan Undang-Undang. Disebabkan karena pada hakekatnya pajak adalah beban yang harus dipikul oleh rakyat banyak, sehingga dalam perumusan macam, jenis dan berat ringannya tarif pajak itu, rakyat harus ikut serta menentukan dan menyetujuinya, melalui wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat. Penagihan atau pungutan pajak harus mempunyai syarat yang harus dipenuhi. Pemungutan pajak harus sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, baik menurut Undang-Undang maupun pelaksanaan pemungutannya.

Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang, sehingga akan memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya. Harus diperhatikan dalam pemungutan pajak adalah tidak mengganggu perekonomian, harus efisien dan sederhana sehingga dapat memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Salah satu kegiatan melalui internet yang juga merupakan sumber pendapat pajak yang besar adalah pemasangan iklan yang dilakukan melalui media Internet. Suatu situs di Internet yang banyak dikunjungi, biasanya akan mendapat tawaran pemasangan iklan oleh para pelaku usaha. Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk mempromosikan produk atau jasanya melalui suatu situs internet yang banyak dikunjungi.

Sistem pemasangan iklan melalui media internet perlu mendapat pengaturan lebih khusus, sehingga dapat menjadi sumber pendapat bagi negara. Pemasangan iklan pada media internet, wajib pajak seharusnya melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Inovasi kemajuan teknologi informasi seringkali disalahgunakan oleh masyarakat. Ada kemungkinan kemudahan promosi melalui pemasangan iklan secara on line diikuti dengan itikad yang tidak baik dari wajib pajak untuk menghindari pembayaran pajak atas produk atas jasa yang ditawarkannya.

Berdasarkan uraian singkat di atas, maka penulis melakukan penelitan dalam bentuk penulisan hukum dengan mengambil judul: ” Tinjauan Hukum Mengenai Pungutan Pajak Pemasangan Iklan Melalui Link Pada Media Internet Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan Juncto Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor 10/Pj.3/1998 Tanggal 15 Juni 1998 Tentang Perlakuan Perpajakan Perusahaan Periklanan”.


Password: e85jgK2h




No comments:

Post a Comment