Thursday, September 5, 2013

Download Skripsi Hukum (Tinjauhan Yurisis Terhadap Kedudukan Benda Tidak Bergerak)

Download Skripsi Hukum (Tinjauhan Yurisis Terhadap Kedudukan Benda Tidak Bergerak)

Pemberian kredit pada umumnya dapat diberikan kepada siapa saja yang memiliki kemampuan untuk itu yakni dengan melalui suatu perjanjian utang- piutang. Apabila perjanjian tersebut telah disepakati maka akan lahir kewajiban pada kreditur, yaitu untuk menyerahkan dana atau uang yang diperjanjikan kepada debitur dengan hak menerima kembali uang tersebut dari debitur sesuai pada waktu yang telah ditentukan dengan disertai bunga yang disepakati oleh para pihak pada saat perjanjian pemberian kredit tersebut disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Hak dan kewajiban debitur adalah bertimbal balik dengan hak dan kewajiban kreditur. Selama proses pemberian kredit tidak mengalami masalah yakni kedua belah pihak dalam pemberian kredit tersebut tidak melalaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan maka tidak akan muncul persoalan.

Pada umumnya persoalan tersebut dapat timbul apabila debitur lalai mengembalikan uang pinjaman pada saat yang telah ditentukan. Jika hal tersebut terjadi maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata menentukan bahwa semua kebendaan yang menjadi milik seseorang, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, akan menjadi jaminan bagi perikatannya. Sehingga dalam pemberian kredit itu sendiri dibuat pula suatu perjanjian tambahan yakni yang menentukan suatu jaminan dari debitur sebagai upaya antisipatif bagi kreditur apabila debitur lalai melaksanakan kewajibannya.

Dalam suatu perjanjian utang-piutang memerlukan lebih dari sekedar janji untuk melaksanakan atau memenuhi kewajibannya. Untuk itu ilmu hukum dan peraturan perUndang-Undangan yang ada telah menciptakan dan melahirkan serta mengundangkan dan memberlakukan jaminan dalam bentuk kebendaan dan apabila debitur lalai melaksanakan kewajibannya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan maka kreditur berhak untuk menggunakan jaminan kebendaan tersebut, misalnya dengan menjual benda yang dijaminkan tersebut sebagai bentuk pelunasan utang dari debitur.


         Password: beT8tOcq



No comments:

Post a Comment