Thursday, September 5, 2013

Download Skripsi Hukum (Kekuatan Hukum Memorandum Of Understanding)

Download Skripsi Hukum (Kekuatan Hukum Memorandum Of Understanding)

Perjanjian adalah suatu hubungan hukum dilapangan harta kekayaan, dalam hal ini seseorang (salah satu pihak) berjanji atau dianggap berjanji kepada seseorang (salah satu pihak) yang lain atau kedua orang (pihak) saling berjanji melakukan sesuatu atau untuk tidak melakukan sesuatu. Salah satu hal penting dalam suatu perjanjian adalah prinsip-prinsip dasar dari suatu kesepakatan, kesepakatan tersebut seringkali disebut sebagai Memorandum Of Understanding (selanjutnya disingkat dengan MoU).

Pada dasarnya pembuatan MoU adalah bentuk dari asas kebebasan berkontrak. Pembuatan MoU adalah sebagai dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil pemufakatan para pihak, baik secara tertulis maupun secara lisan. Materi yang termuat dalam MoU hanya memuat hal-hal pokok saja dan tidak mempunyai akibat hukum atau sanksi yang tegas karena hanya merupakan ikatan moral. Pada MoU tidak ada ketentuan-ketentuan yang mengatur secara tegas mengenai pengertian atau substansi MoU.

Banyak hal yang melatarbelakangi dibuatnya MoU salah satunya adalah karena prospek bisnis suatu usaha yang belum jelas serta negosiasi yang rumit dan belum ada jalan keluarnya, sehingga dibuatlah MoU. MoU sebenarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia, terutama dalam hukum kontrak di Indonesia, tetapi dewasa ini sering dipraktekkan dengan meniru (mengadopsi) apa yang dipraktekkan secara internasional.

MoU telah memperkaya khasanah pranata hukum di Indonesia ini, tidak diaturnya MoU dalam hukum konvensional di Indonesia, banyak menimbulkan kesimpangsiuran dalam prakteknya, misalnya apakah MoU sesuai dengan peraturan hukum positif di Indonesia, atau apakah MoU bisa dikategorikan setingkat dengan perjanjian yang diatur dalam BW dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi suatu wanprestasi di dalam kesepakatan semacam ini, juga yang paling ekstrim adalah ada yang mempertanyakan apakah MoU merupakan suatu kontrak, mengingat MoU hanya merupakan suatu notanota kesepakatan saja.

Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan di atas, Penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dan menuangkannya dalam bentuk skripsi dengan mengambil judul KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DALAM PERJANJIAN BERDASARKAN BUKU III BURGERLIJKE WETBOEK (BW).


Password: HCWVbuXS.


No comments:

Post a Comment