Thursday, September 5, 2013

Download Skripsi Hukum (Perlindungan Konsumen Atas Cacat Tersembunyi Pada Objek)

Download Skripsi Hukum (Perlindungan Konsumen Atas Cacat Tersembunyi Pada Objek)

Akibat dari ketidakpahaman konsumen atas hak-hak mereka, berdampak pada ketidaknyamanan dalam proses konsumsi. Hal ini terjadi langsung maupun tidak langsung, akibat dari persaingan yang dilakukan pelaku usaha. Prinsip ekonomi yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya maka berbagai cara dilakukan untuk mewujudkan prinsip tersebut, bahkan dengan cara-cara yang menyinggung rasa keadilan.

Keadaan demikian mendesak pemerintah untuk memunculkan sebuah kelengkapan hukum baru yang menekankan perlindungan terhadap konsumen. Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK), posisi dominan pelaku usaha diturunkan dan kemudian disejajarkan setara dengan konsumen. Undang-undang tersebut diatas diharapkan dapat mendidik masyarakat Indonesia untuk lebih menyadari akan segala hak-hak dan kewajiban yang dimiliki baik oleh konsumen maupun oleh pelaku usaha. Hal penting yang dapat kita lihat dari UUPK ini ialah keberadaan product liability yang menjadi kewajiban pelaku usaha.

Berdasarkan UUPK, product liability dimasukkan dalam berbagai pasal termasuk di dalamnya Pasal 7 huruf e UUPK tentang kewajiban pelaku usaha. Tindakan preventif dan represif sebagai upaya perlindungan konsumen dalam kaitannya terhadap product liability termuat dalam pasal tersebut. Salah satu tindakan preventif yang ditawarkan ialah bahwa kewajiban pelaku usaha untuk memberikan kesempatan pada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan, pemberian garansi tentulah menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen dalam melakukan pilihan akan barang dan jasa yang akan dikonsumsi.

Garansi memberikan gambaran kepada konsumen bahwa pelaku usaha menjamin kualitas dari barang yang ditawarkannya. Hal ini memang merupakan salah satu bentuk perwujudan pelaksanaan tanggung jawab produk (product liability) terhadap suatu barang. Garansi merupakan perwujudan itikad baik yang dilakukan oleh pelaku usaha atas perjanjian jual beli yang dilakukan.

Garansi pada kenyataannya menimbulkan masalah, dalam kondisi tertentu garansi justru menjadi sebuah alat bagi pelaku usaha untuk melepaskan tanggung jawab dari tanggung jawab produk yang seharunya diberikan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kasus cacat tersebunyi. Konsumen pada dasarnya menginginkan pembelian barang yang sesuai dengan standar mutu yang ditawarkan oleh pelaku usaha tanpa ada kekurangan suatu apapun pada saat terjadi levering atau penyerahan barang tersebut. Adanya kasus cacat tersembunyi pada pembelian barang bergaransi, konsumen mendapati keadaan barang yang tidak sesuai dengan standar mutu yang ditawarkan pada saat penyerahan terjadi tetapi baru diketahui pada beberapa saat setelah penyerahan tersebut terjadi. Pada kasus ini garansi dimanfaatkan bagi produsen untuk lepas dari tuntutan penggatian konsumen, dikarenakan garansi hanya memberikan fasilitas perbaikan untuk setiap pembelian.

Masalah lain yang mungkin timbul ialah bahwa cacat tersembunyi yang diderita oleh produk baru diketahui setelah garansi berlalu. Batasan masa garansi yang diperjanjikan sering kali menjadi kendala bagi konsumen untuk mendapatkan pertanggung jawaban pelaku usaha. Konsumen umumnya, dirugikan oleh keberadaan garansi dalam perjanjian jual beli yang objek perjanjiannya mengandung cacat tersembunyi. Hal yang menarik yang dapat dikaji dengan permasalahan ini ialah bagaimana akibat hukum bagi perjanjian jual beli yang objek perjanjiannya mengandung cacat tersembunyi serta bagaimana tanggung jawab dari pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami konsumen atas cacat tersmbunyi yang terkandung pada objek perjanjian jual beli yang berfasilitas garansi.


Password: Ey4KHdYl


No comments:

Post a Comment