Wednesday, September 4, 2013

Download Skripsi Hukum (Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank)

Download Skripsi Hukum (Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank)

Bank, baik bank sentral maupun bank umum merupakan inti dari sistem keuangan setiap negara. Bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi perusahaan, badan-badan pemerintah dan swasta, maupun perorangan menyimpan dana-dananya. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian. Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperoleh dari orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.

Bank merupakan pemasok (supplier) dari sebagian besar uang yang beredar, yang digunakan sebagai alat tukar atau alat pembayaran sehingga mekanisme kebijaksanaan moneter dapat berjalan. Hal-hal tersebut menunjukkan bahwa bank, baik bank sentral maupun bank umum merupakan suatu lembaga keuangan yang sangat penting dalam menjalankan kegiatan perekonomian dan perdagangan. Bank umum atau bank komersial dalam kegiatannya dibina dan diawasi oleh bank sentral, sedangkan bank sentral dalam menjalankan tugas pokoknya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah.

Bank dengan fungsinya yang antara lain sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lack of funds), serta juga melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian masyarakat. Dengan kondisi yang demikian, maka bank adalah lembaga yang mengandalkan kepercayaan masyarakat. Guna tetap mengekalkan kepercayaan masyarakat terhadap bank, pemerintah harus berusaha melindungi masyarakat dari tindakan lembaga ataupun oknum pegawai bank yang tidak bertanggung jawab dan merusak sendi kepercayaan masyarakat.

Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran masyarakat akan haknya masih rendah. Dalam rangka usaha melindungi konsumen secara umum maka sekarang ini telah ada undang-undang yang mengatur, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang tersebut dimaksudkan untuk menjadi landasan hukum yang kuat, baik untuk pemerintah maupun masyarakat itu sendiri secara swadaya untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen. Undang-Undang tentang perlindungan konsumen ini dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia, yaitu dasar negara Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945.

Konsumen adalah para nasabah bank antara lain nasabah yang berkedudukan sebagai kreditur, nasabah yang berkedudukan sebagai debitur dan nasabah yang berkedudukan sebagai walk in customer. Untuk itu, bank harus dapat memberikan perlindungan hukum terhadap para nasabahnya yang ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Banyaknya bank yang tidak menjalankan usahanya secara sehat harus dapat ditindak tegas oleh pemerintah dan kepentingan masyarakat sebagai nasabah tidak dirugikan. Dengan demikian, diharapkan dengan semakin membaiknya pelayanan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai nasabah bank maka dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

 
Password: XFgY15Yv

No comments:

Post a Comment