Monday, September 2, 2013

Dowload Skripsi Ekonomi Gratis ( Analisis Pembiayaan KPR BTN IB)



Dowload Skripsi Ekonomi Gratis ( Analisis Pembiayaan KPR BTN IB)

Bank-bank Islam mengambil murabahah untuk memberikan pembiayaan jangka pendek kepada kliennya (nasabah) untuk membeli barang walaupun klien (nasabah) tersebut mungkin tidak memiliki uang tunai untuk membayar. Murabahah, sebagaimana digunakan dalam perbankan Islam, ditemukan terutama berdasarkan dua unsur: harga membeli dan biaya yang terkait, dan kesepakatan berdasarkan mark-up (keuntungan). Murabahah merupakan metode utama pembiayaan, yang merupakan hampir tujuh puluh lima persen (75%) dari aset bank-bank Islam pada umumnya.

Dalam menjalankan produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), bank syariah memadukan dan menggali skim-skim transaksi yang dibolehkan dalam Islam dengan operasional KPR perbankan konvensional. Adapun skim yang banyak digunakan oleh perbankan syariah di Indonesia dalam menjalankan produk pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah skim murabahah, istisna’ dan ijaroh, khususnya ijarah muntahiya bi tamlik (IMBT).

Sesuai dengan Keputusan Pemerintah melalui surat No. S-554/M- MBU/2002 tanggal 21 Agustus 2002 yang ditandatangani Menteri BUMN dijelaskan mengenai arah dan kebijakan bisnis Bank BTN tersebut. Keputusan Menteri BUMN ini merupakan tindak lanjut dari hasil independent study yang dilakukan oleh Konsultan independent Price Waterhouse Coopers (PWC) terhadap Bank BTN beberapa waktu yang lalu. Setelah melewati hasil kajian independent yang dilakukan PWC, melalui surat itu Bank BTN diputuskan tetap sebagai Bank Umum dengan fokus pinjaman tanpa subsidi untuk perumahan. Artinya kini Bank BTN tetap berdiri sendiri sebagai Bank Umum seperti halnya bank-bank pemerintah lainnya dengan fokus bisnis pembiayaan perumahan tanpa subsidi.

Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa dalam Perbankan Syariah tidak ada istilah kredit dan bunga. Penyaluran dana dalam Bank Konvensional, kita kenal dengan istilah kredit atau pinjaman. Sedangkan dalam Bank Syariah untuk penyaluran dananya kita kenal dengan istilah pembiayaan. Jika dalam bank konvensional keuntungan bank diperoleh dari bunga yang dibebankan, maka dalam perbankan syariah tidak ada istilah bunga, akan tetapi bank syariah menerapkan sistem bagi hasil Penggunaan istilah KPR (Kredit Pemilikan Rumah) pada PT. Bank BTN Syariah (Persero) menimbulkan sebuah pertanyaan: apakah produk ini sesuai dengan prinsip syariah?

PT BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah Banjarmasin merupakan salah satu bank syariah di Indonesia yang menjalankan konsep murabahah yaitu akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Bank BTN Kantor Cabang Syariah Banjarmasin memberikan pelayanan pembiayaan murabahah, yang berupa pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan konsumtif. Salah satu pembiayaan konsumtif adalah Pembiayaan KPR BTN iB dalam rangka pembelian rumah, ruko, rukan, rusun/apartemen bagi nasabah perorangan.

Selama masa pembiayaan, besarnya angsuran tetap dan tidak berubah sampai lunas. Bank BTN Kantor Cabang Syariah Banjarmasin diberikan pembiayaan dalam bentuk pembayaran secara kredit/cicilan dan mempunyai beberapa sistem, prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima pembiayaan yang merupakan permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini.


Password: MsonwfKB



No comments:

Post a Comment